Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK (S29)
3/15/2016
Memiliki NRG dan telah melakukan verval NRG di Simpatika tetapi
belum permanen? Jangan buru-buru untuk mencetak Ajuan SKMT dan SKBK (S25a,
S25b, atau S25c). Paling tidak, jika status Verval NRG belum
permanen, baca dulu artikel ini hingga tuntas.
Kenapa?
Kenapa?
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban
Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat
tunjangan atau tidak.
Melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing, setiap pendidik dapat
mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Setelah Ajuan SKMT dinilai
dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, SKMT tersebut
dapat diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK
(Surat Keterangan Beban Kerja). Selengkapnya, baca : Prosedur dan Cara Cetak SKMT &
SKBK.
SKBK inilah kemudian yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapat
tunjangan atau tidak. Di dalamnya akan memuat daftar mata pelajaran dan tugas
tambahan yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban
kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu maka yang bersangkutan dinyatakan berhak
untuk mendapat tunjangan.
Jika sebaliknya, tidak dapat memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier
dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk
mendapat tunjangan.
Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang
diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung
status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.
Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier.
tetapi jika Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka bisa
dipastikan tidak akan linier.
Untuk mengetahui status Verval NRG sudah permanen atau belum, simak video
berikut ini:
Tunggu Hingga
Verval NRG Permanen!
Ya, tunggu hingga proses Verval NRG selesai dan NRG yang dimiliki tersebut
disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT
dan SKBK.
Singkatnya, Jangan melakukan cetak SKMT apalagi hingga mengajukan SKBK jika
status Verval NRG belum permanen.
Kenapa tidak boleh mencetak SKMT dan SKBK jika NRG belum permanen?
Alasannya:
- SKMT dan SKBK tidak linier.
Percuma memiliki SKBK jika di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan
tidak berhak mendapat tunjangan gara-gara semua mapelnya tidak linear
dengan NRG, karena NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen).
2.
Kalau toh, setelah NRG disetujui (permanen) SKBK dapat
dibatalkan dan melakukan ajuan ulang akan tetapi proses pembatalan SKBK harus
melalui proses yang panjang karena melibatkan Admin Simpatika tingkat
Kabupaten/Kota.
Berapa Lama Verval
NRG Disetujui?
Nah ini pertanyaan berikutnya. Jika kita harus
menunggu NRG menjadi permanden terlebih dahulu, terus berapa lama waktu yang
dibutuhkan agar NRG menjadi permanen?
Persetujuan dan penerbitan ajuan NRG menjadi
kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag tempat PTK berada. Berapa
lama waktu yang dibutuhkan hanya Admin Kanwil Kemenag yang tahu.
Padahal menunggu adalah hal yang sangat membosankan.
Yup, karena itu jangan bosan-bosan untuk
berkoordinasi dengan Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota agar proaktif
mengawal proses Verval NRG hingga ke tingkat Kanwil Kemenag.
Kalau Menunggu
Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?
Lalu bagaimana dengan ajuan SKMT guru lainnya?
Apakah harus menunggu guru yang NRG-nya belum permanen tersebut?
Ajuan SKMT dan SKBK guru yang telah linier tidak
perlu menunggu guru yang memiliki NRG tetapi belum permanen. Tinggal saja guru
tersebut. Toh nanti setelah NRG yang dimilikinya menjadi permanen ia akan bisa
langsung mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.
Berarti saat guru tersebut menyusul mencetak SKMT
dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak perlu membatalkan S25a (Keaktifan Kolektif).
Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga jika sebelumnya berstatus
'tidak linier' karena faktor 'NRG belum permanen' maka akan otomatis
menyesuaikan menjadi 'linier' saat 'NRG telah permanen'.
Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu
guru tersebut telah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan
Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan
sertifikat pendidik yang dimiliki.
Jadi sesuai dengan judul di atas, jika status Verval NRG belum
permenan, lebih baik jangan mencetak SKMT dan SKBK terlebih dahulu.
Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/03/status-nrg-belum-permanen-jangan-cetak-skmt.html
0 komentar